PP Nomor 28 Tahun 2024, Boleh Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 31 Juli 2024 | 11:15 WIB
Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual (Freepik.com/doidam10)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 adalah tonggak penting dalam peraturan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam isu kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan.

Dengan membolehkan praktik aborsi dalam kondisi tertentu, pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya hak perempuan untuk mengontrol tubuh mereka sendiri, terutama dalam situasi yang melibatkan risiko kesehatan atau kekerasan seksual.

Namun, tantangan masih ada dalam memastikan bahwa peraturan ini dilaksanakan dengan adil dan merata di seluruh negeri.

Edukasi publik, pelatihan tenaga medis, dan pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak ini dihormati dan dilindungi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam dialog yang konstruktif mengenai isu ini untuk mencapai pemahaman dan penerimaan yang lebih luas.

Dengan demikian, PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya menjadi regulasi hukum, tetapi juga cerminan perubahan sosial yang lebih luas dalam masyarakat Indonesia, menuju perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak individu dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: Insiden Meninggalnya Novia Widyasari Hebohkan Jagat Maya, Apa yang Harus Dilakukan Jika Teman Mengalami Pelecehan Seksual?