Tuai Pro-Kontra, Menkes Ungkap Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar 'Bukan untuk Anak-anak Sekolah'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 7 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Aturan alat kontrasepsi untuk usia sekolah (Pixabay)

"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Jadi, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, usahakan (hamil) di atas 20 tahun," ucap Budi.

Dari permasalahan itu, aturan pemberian alat kontrasepsi pun diteken oleh Presiden Joko Widodo dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

"(Karena itu alat) kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," imbuhnya.

Budi mengatakan implementasi aturan itu akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar tidak salah sasaran.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar di sekolah.

Pemprov akan mendalami dahulu berdasarkan kaidah dan norma untuk program penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa sekolah itu.

"Ya (nanti) saya cek dulu. Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya (dalam penerapan aturan penyediaan alat kontrasepsi)," ucap Heru.

Heru menuturkan, Dinkes bakal menyampaikan pedoman dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi tersebut.

"Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan (soal penyediaan alat kontrasepsi)," ucap Heru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes: Aturan Alat Kontrasepsi untuk yang Telah Menikah pada Usia Sekolah"

Baca Juga: Tidak Melakukan Kontrasepsi Menjadi Penyebab Terjadinya Stunting, Ini Faktanya