Tuai Pro-Kontra, Menkes Ungkap Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar 'Bukan untuk Anak-anak Sekolah'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 7 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Aturan alat kontrasepsi untuk usia sekolah (Pixabay)

Nakita.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.

Salah satu aturannya adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.

PP tersebut kemudian menimbulkan pro-kontra dari masyarakat.

Menjawab pro-kontra di masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, aturan penyediaan alat kontrasepsi bukan ditujukan untuk pelajar sekolah.

Budi mengatakan, di sejumlah daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang sudah menikah. Karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.

"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, untuk orang (yang sudah) menikah usia sekolah," tegas Budi saat ditemui awak media di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Budi menuturkan, alat kontrasepsi diberikan kepada mereka yang sudah menikah di usia sekolah.

Sebab, kehamilan di usia muda berisiko meningkatkan angka stunting di Indonesia.

Menurut Budi, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kelahiran bayi yang tidak sehat. Keselamatan sang ibu juga dipertaruhkan karena usia yang masih di bawah 20 tahun.

Baca Juga: Cegah Stunting dengan Mengatur Jarak Kehamilan, Gunakan Alat Kontrasepsi

"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Jadi, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, usahakan (hamil) di atas 20 tahun," ucap Budi.

Dari permasalahan itu, aturan pemberian alat kontrasepsi pun diteken oleh Presiden Joko Widodo dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

"(Karena itu alat) kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," imbuhnya.

Budi mengatakan implementasi aturan itu akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar tidak salah sasaran.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar di sekolah.

Pemprov akan mendalami dahulu berdasarkan kaidah dan norma untuk program penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa sekolah itu.

"Ya (nanti) saya cek dulu. Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya (dalam penerapan aturan penyediaan alat kontrasepsi)," ucap Heru.

Heru menuturkan, Dinkes bakal menyampaikan pedoman dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi tersebut.

"Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan (soal penyediaan alat kontrasepsi)," ucap Heru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes: Aturan Alat Kontrasepsi untuk yang Telah Menikah pada Usia Sekolah"

Baca Juga: Tidak Melakukan Kontrasepsi Menjadi Penyebab Terjadinya Stunting, Ini Faktanya