Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan Luar Daerah Tidak Perlu Pakai Calo!

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:45 WIB
biaya ganti plat nomor kendaraan luar daerah (Freepik)

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Dokumen yang berisi data kendaraan dan pemiliknya.

- KTP (Kartu Tanda Penduduk): KTP pemilik kendaraan yang baru, sesuai dengan domisili terbaru.

- Formulir permohonan mutasi: Dapat diambil di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi.

- Surat kuasa: Jika proses dilakukan oleh orang lain selain pemilik kendaraan, surat kuasa dari pemilik kendaraan diperlukan.

Langkah pertama adalah melakukan mutasi keluar di Samsat asal (tempat kendaraan terdaftar sebelumnya). Proses ini meliputi:

1. Mengisi formulir permohonan mutasi keluar dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

2. Pemeriksaan fisik kendaraan: Pemeriksaan ini termasuk cek nomor rangka dan nomor mesin.

3. Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF): Surat ini sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki tunggakan pajak.

4. Pembayaran biaya mutasi keluar. Besaran biaya ini bervariasi tergantung daerah asal kendaraan.

3. Proses Mutasi Masuk (Samsat Tujuan)

Setelah mendapatkan surat mutasi keluar, Dads harus melanjutkan proses di Samsat tujuan (daerah baru).

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Nomor Motor dan Syarat untuk Pajak 5 Tahunan