Ketok Palu! Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai tapi Wajib Lapor ke Sini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 25 September 2024 | 12:45 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah wajib lapor ke catatan sipil ()

Setelah putusan perceraian ini memiliki kekuatan hukum tetap, baik Ruben maupun Sarwendah diwajibkan untuk mencatatkan perceraian mereka di Kantor Catatan Sipil.

Pencatatan ini harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan perceraian disahkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Proses hukum selanjutnya mungkin akan melibatkan pengaturan hak asuh anak, pembagian harta bersama, serta kewajiban lain yang timbul akibat perceraian.

Kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan semua urusan ini dengan baik dan damai, sebagaimana yang telah mereka nyatakan selama proses persidangan.

Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024.

Faktor ketidakcocokan menjadi alasan utama perceraian ini, dengan kedua belah pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik tanpa saling menyalahkan.

Meski ada desas-desus mengenai orang ketiga, pihak Sarwendah dengan tegas membantahnya.

Kini, keduanya dihadapkan pada tantangan baru untuk menjalani kehidupan masing-masing serta memastikan anak-anak mereka tetap mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang diperlukan.

Perceraian ini menjadi sorotan publik, namun yang terpenting adalah bagaimana Ruben dan Sarwendah dapat menyikapi perpisahan ini dengan bijak dan menjaga kesejahteraan anak-anak mereka di masa mendatang.

Baca Juga: Kondisi Anak Ruben Onsu Pilih Tinggal Bareng Sarwendah di Rumah Baru