Cek di Sini Hitungan Biaya Balik Nama Mobil dan Dendanya, Mahal?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:45 WIB
biaya balik nama mobil dan dendanya (Freepik)

Berikut adalah rincian biaya yang biasanya terlibat dalam proses balik nama mobil:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB adalah biaya utama dalam proses balik nama kendaraan.

Besarnya biaya BBN-KB berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah, namun secara umum berkisar antara 1% hingga 12,5% dari nilai jual kendaraan.

Di kebanyakan provinsi di Indonesia, BBN-KB untuk kendaraan bermotor bekas biasanya sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Contoh perhitungan:

Jika Dads membeli mobil bekas dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, maka besarnya BBN-KB yang harus dibayarkan adalah:

BBN-KB = 1% x NJKB

BBN-KB = 1% x Rp150.000.000 = Rp1.500.000

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Ketika melakukan balik nama, pemilik baru juga harus membayar pajak ini jika belum dilunasi oleh pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Besarnya PKB tergantung pada nilai jual kendaraan dan kebijakan daerah, namun biasanya sekitar 1,5% dari NJKB.