Cek di Sini Hitungan Biaya Balik Nama Mobil dan Dendanya, Mahal?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:45 WIB
biaya balik nama mobil dan dendanya (Freepik)

5. Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000

Total biaya balik nama:

Rp1.500.000 + Rp2.250.000 + Rp143.000 + Rp300.000 + Rp375.000 = Rp4.568.00

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil dengan NJKB Rp150.000.000 adalah sekitar Rp4.568.000.

Denda Keterlambatan Balik Nama Mobil

Jika Dads terlambat mengurus balik nama setelah membeli mobil bekas, ada beberapa denda yang mungkin dikenakan.

Denda ini umumnya berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Denda keterlambatan PKB dihitung sebesar 25% dari nilai PKB tahunan yang belum dibayarkan.

Jadi, jika PKB Dads adalah Rp2.250.000, denda yang dikenakan adalah:

Denda PKB = 25% x PKB

Denda PKB = 25% x Rp2.250.000 = Rp562.500

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Motor Beda Kota? Syarat Ini yang Harus Diketahui Lebih Dulu

2. Denda SWDKLLJ

Untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000 per tahun keterlambatan.