Catat! Segini Passing Grade SKD CPNS Kemenag, Paling Rendah 60

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 17 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Passing Grade SKD CPNS Kemenag ((KOMPAS.com/Farida Farhan))

Total nilai dari ketiga komponen tersebut akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.

Setiap peserta harus memenuhi nilai minimal dari ketiga tes ini tanpa kecuali.

Walaupun mayoritas peserta seleksi CPNS harus mencapai passing grade standar, ada pengecualian bagi beberapa kelompok peserta dengan kebutuhan khusus.

Kelompok peserta ini memiliki passing grade yang lebih rendah atau ketentuan yang disesuaikan.

Berikut adalah rincian passing grade untuk peserta dari kelompok kebutuhan khusus:

1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang termasuk dalam kategori lulusan cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.

2. Diaspora: Peserta diaspora juga diwajibkan memperoleh nilai kumulatif SKD minimal 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.

3. Penyandang Disabilitas: Bagi peserta penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD minimal yang harus dicapai adalah 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.

4. Putra/Putri Papua: Peserta yang berasal dari wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU minimal 60.

5. Putra/Putri Daerah Tertinggal: Sama halnya dengan peserta dari Papua, putra/putri daerah tertinggal memiliki passing grade yang sama, yakni nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Baru Syarat CPNS 2024, Siapkan Uang Rp30 Ribuan

Menariknya, dalam seleksi CPNS tahun 2024 ini, peserta yang telah lolos seleksi administrasi memiliki opsi untuk tidak mengikuti tes SKD lagi, tetapi menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada tahun sebelumnya (2023).