Catat! Segini Passing Grade SKD CPNS Kemenag, Paling Rendah 60

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 17 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Passing Grade SKD CPNS Kemenag ((KOMPAS.com/Farida Farhan))

Nakita.id - Pada tahun 2024, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali digelar dengan memperhatikan beberapa aturan dan persyaratan baru.

Salah satu aspek penting dalam seleksi ini adalah penetapan passing grade atau nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pada seleksi CPNS 2024, rincian passing grade tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Komponen Tes SKD CPNS 2024

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun ini terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Tes ini bertujuan untuk mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam memahami ideologi negara, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhineka Tunggal Ika. 2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan intelektual peserta dalam hal logika, numerik, serta kemampuan berpikir analitis.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Tes ini mengukur karakteristik individu yang terkait dengan integritas, kreativitas, kemampuan beradaptasi, kerja sama, serta berbagai aspek kepribadian lainnya yang relevan dengan tugas sebagai PNS.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, rincian passing grade atau nilai ambang batas untuk masing-masing tes dalam SKD CPNS tahun 2024 adalah sebagai berikut:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nilai ambang batas yang harus dicapai peserta adalah 65.

- Tes Intelegensia Umum (TIU): Peserta wajib memperoleh minimal nilai 80.

Baca Juga: Cek Jadwal SKD Kemenkumham 2 Oktober, Ini Contoh Soal SKD CPNS 2024

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai ambang batas yang harus dipenuhi adalah 166.

Total nilai dari ketiga komponen tersebut akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.

Setiap peserta harus memenuhi nilai minimal dari ketiga tes ini tanpa kecuali.

Walaupun mayoritas peserta seleksi CPNS harus mencapai passing grade standar, ada pengecualian bagi beberapa kelompok peserta dengan kebutuhan khusus.

Kelompok peserta ini memiliki passing grade yang lebih rendah atau ketentuan yang disesuaikan.

Berikut adalah rincian passing grade untuk peserta dari kelompok kebutuhan khusus:

1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang termasuk dalam kategori lulusan cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.

2. Diaspora: Peserta diaspora juga diwajibkan memperoleh nilai kumulatif SKD minimal 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.

3. Penyandang Disabilitas: Bagi peserta penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD minimal yang harus dicapai adalah 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.

4. Putra/Putri Papua: Peserta yang berasal dari wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU minimal 60.

5. Putra/Putri Daerah Tertinggal: Sama halnya dengan peserta dari Papua, putra/putri daerah tertinggal memiliki passing grade yang sama, yakni nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Baru Syarat CPNS 2024, Siapkan Uang Rp30 Ribuan

Menariknya, dalam seleksi CPNS tahun 2024 ini, peserta yang telah lolos seleksi administrasi memiliki opsi untuk tidak mengikuti tes SKD lagi, tetapi menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada tahun sebelumnya (2023).

Ini merupakan keuntungan bagi peserta yang sebelumnya telah mengikuti tes dan merasa bahwa nilai yang diperolehnya cukup tinggi.

Peserta yang ingin menggunakan nilai SKD dari tahun 2023 dapat mengunduh sertifikat SKD mereka secara online melalui panduan yang telah disediakan.

Sertifikat ini akan digunakan sebagai bukti kelulusan pada tahap SKD untuk proses seleksi CPNS 2024.

Materi dan Kisi-Kisi SKD CPNS 2024

Sebagai persiapan bagi peserta yang akan mengikuti tes SKD, materi yang diujikan dalam seleksi SKD CPNS 2024 sudah dirilis secara resmi.

Kisi-kisi tersebut mencakup seluruh aspek yang diujikan dalam tes, mulai dari materi TWK, TIU, hingga TKP.

Dengan memahami kisi-kisi ini, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan fokus pada materi yang relevan.

Setiap peserta yang ingin melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya harus memenuhi atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Meski nilai passing grade ini merupakan nilai minimal, setiap peserta tetap disarankan untuk berusaha memperoleh nilai setinggi mungkin karena seleksi CPNS bersifat kompetitif.

Nilai SKD yang tinggi dapat memberikan keuntungan bagi peserta, terutama dalam menghadapi tahap-tahap seleksi berikutnya, seperti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain itu, passing grade ini juga menunjukkan tingkat kesiapan calon PNS dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap dengan Contoh Kalimat

Peserta yang berhasil melampaui nilai ambang batas menandakan bahwa mereka memiliki kemampuan dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai PNS.

Passing grade SKD CPNS tahun 2024 telah resmi dirilis dan menjadi pedoman penting bagi setiap peserta yang akan mengikuti seleksi.

Dengan memahami dan mempersiapkan diri sesuai dengan nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta diharapkan dapat menghadapi ujian SKD dengan lebih percaya diri dan berhasil melampaui passing grade yang ditentukan.

Bagi peserta dari kelompok kebutuhan khusus, adanya ketentuan yang lebih fleksibel menjadi kesempatan yang baik untuk tetap berkompetisi dalam seleksi CPNS ini.

Di sisi lain, peserta yang telah memiliki nilai SKD tahun lalu juga dapat memanfaatkan hasil tersebut untuk mempermudah proses seleksi.

Persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam mengenai materi serta passing grade adalah kunci sukses dalam seleksi CPNS 2024 ini.

Baca Juga: Selamat Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024! Lihat Pengumuman di Sini