Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB
PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka Hak dan Kewajiban Warga Negara (Freepik.com/rawpixel.com)

Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:

- Hak dalam hukum tata negara.

- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.

- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.

- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:

- Kewajiban mutlak : Kewajiban terhadap diri sendiri.

- Kewajiban publik : Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.

- Kewajiban positif : Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.

- Kewajiban universal (umum) : Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.

- Kewajiban primer : Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.

Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas XI SMA: Penyelesaian Sengketa Internasional