Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB
PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka Hak dan Kewajiban Warga Negara (Freepik.com/rawpixel.com)

Nakita.id – Materi PKN kelas 12 mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli ada rangkumannya di sini.

Materi ini ada di dalam pelajaran PKN kelas 12 Kurikulum Merdeka. Jadi ini adalah rangkuman materi PKN kelas 12 hak dan kewajiban warga negara.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Hak merupakan semua hal yang diperoleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.

Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.

Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.

Nah supaya lebih mudah memahaminya, berikut ini adalah penjelasan hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

1. Srijanti

Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.

Baca Juga: 5 Prinsip Dasar Negara yang Diajukan oleh Ir Soekarno dalam Sidang BPUPKI, Materi PKN Kelas X Kurikulum Merdeka

2. Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

3. John Salmond

Pengertian hak menurut John Salmond adalah terbagi menjadi 4 pengertian, yaitu:

- Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.

- Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.

- Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.

- Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

Sedangkan pengertian kewajiban menurut John Salmond adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.

4. Prof. Soerjono Soekanto

Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).

Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian.

Contohnya, hak untuk menagih.

Baca Juga: Materi PKN Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka, Kerjasama Internasional dan Macamnya

Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:

- Hak dalam hukum tata negara.

- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.

- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.

- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:

- Kewajiban mutlak : Kewajiban terhadap diri sendiri.

- Kewajiban publik : Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.

- Kewajiban positif : Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.

- Kewajiban universal (umum) : Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.

- Kewajiban primer : Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.

Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas XI SMA: Penyelesaian Sengketa Internasional