Arifatul Choiri Fauzi Gantikan Bintang Puspayoga sebagai Menteri PPPA, Ini Tugas dan Wewenangnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Arifatul Choiri Fauzi menjadi Menteri PPPA (Kompas TV)

Akan tetapi di laman resmi UI, Arifatul Choiri Fauzi sempat menjadi road manager dalam salah satu program yang berjalan.

Mengutip dari laman resmi UI, Arifatul Choiri Fauzi, road manager dari program ini, menjelaskan bahwa delegasi tersebut akan berangkat pada 29 Oktober 2023 lalu dan kembali ke Indonesia pada 11 November 2023.

Pada lawatan ke Turki, mereka akan melakukan dialog budaya di Istanbul, dan melakukan pentas budaya di kota Bursa.

Di Arab Saudi rombongan itu akan melaksanakan pentas seni di Riyadh dan Jeddah.

Aktivitas misi kebudayaan ini terselenggara atas kerja sama para seniman Yogyakarta yang tergabung dalam sanggar Ki Ageng Ganjur dengan KBRI Arab Saudi dan Turki, Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) dan Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Nahdlatul Ulama (NU), dan didukung oleh Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta  Kantor Urusan Haji Jeddah, Kementerian Agama RI.

Sebelum resmi dilantik, mengutip dari ANTARA, Arifatul mengaku belum mau berkomentar terkait pemanggilan dirinya ke Kertanegara.

"Nanti saja deh, soalnya itu kan haknya Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk menyampaikan. Nanti kita lihat jam 21.00 ya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu, mengutip dari ANTARA.

Melansir dari laman resmi KemenPPPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

Baca Juga: Kiprah KemenPPPA Lindungi Perempuan dan Anak, Menteri Bintang Puspayoga Raih Penghargaan Lifetime Achievement