Nakita.id - Saat siksa balita di Daycare Wensen School, Meita Irianty hamil.
Kementrian PPPA minta Meita Irianty jaga kehamilan.
Meski Meita Irianty jadi tersangka, Kementrian PPPA akan memberikan hak anak dalam kandungan.
Begini selengkapnya.
Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Atwirlany Ritonga, menegaskan pentingnya menjaga kondisi kehamilan Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School.
Dalam kunjungannya ke Polres Metro Depok pada Jumat (2/8/2024), Atwirlany menyampaikan bahwa hak-hak anak harus dijaga sejak dalam kandungan.
Dalam keterangannya, Atwirlany menyatakan bahwa meskipun Meita Irianty tengah menghadapi proses hukum, hak-hak anak yang dikandungnya harus tetap diperhatikan.
“Tentunya teman-teman sudah mendengar bahwa pelaku juga sedang hamil atau mengandung, dan untuk anak di dalamnya tentu kita pastikan agar hak anak mulai dari kandungan itu diperoleh,” ujar Atwirlany.
Pernyataan ini menekankan bahwa negara bertanggung jawab untuk memastikan hak anak tetap terlindungi dalam segala situasi.
Meski begitu, Atwirlany menegaskan bahwa proses hukum terhadap Meita Irianty harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Proses hukum terhadap pelaku seoptimal mungkin dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Meita Irianty Siksa Balita di Daycare Wensen School Bikin Geram
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR