Nakita.id - Apa saja risiko jika tidak bayar pinjol selain didatangi DC? Ini penjelasannya.
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial tanpa syarat yang rumit.
Namun, kemudahan ini sering kali membuat sebagian orang terjebak dalam kesulitan saat tidak mampu membayar kembali utang pinjaman mereka tepat waktu.
Tidak hanya berpotensi didatangi oleh debt collector (DC), ada sejumlah risiko serius lainnya yang bisa terjadi jika pinjaman online tidak dibayar.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa risiko utama yang perlu diketahui.
Risiko Jika Tidak Bayar Pinjol
1. Bunga dan Denda yang Terus Bertambah
Salah satu risiko terbesar jika Dads tidak membayar pinjaman online adalah bunga dan denda keterlambatan yang terus bertambah setiap hari.
Banyak platform pinjaman online menerapkan bunga harian atau mingguan yang cukup tinggi, terutama pada pinjaman jangka pendek.
Jika pembayaran terlambat, bunga ini akan terus menumpuk dan bisa membuat jumlah utang menjadi jauh lebih besar dari jumlah awal yang dipinjam.
Selain bunga, sebagian besar pinjaman online juga mengenakan denda keterlambatan.
Akumulasi bunga dan denda ini bisa membuat jumlah pembayaran akhir menjadi tidak terkendali, dan pada akhirnya semakin sulit untuk dilunasi.
2. Terkena Catatan Buruk di BI Checking dan SLIK OJK
Tidak membayar pinjaman online juga bisa berdampak buruk pada catatan kredit, terutama di sistem BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Datang ke Kantor? Ketahui Aturan Penagihannya