Nakita.id - Paspor adalah dokumen resmi yang sangat penting bagi siapa saja yang berencana melakukan perjalanan internasional.
Mulai tahun 2022, pemerintah Indonesia telah mengubah kebijakan mengenai masa berlaku paspor, yaitu dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah warga negara Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri dengan jangka waktu paspor yang lebih lama.
Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, persyaratan, serta prosedur pembuatannya.
Biaya Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Pembuatan paspor di Indonesia bisa dilakukan dengan dua jenis paspor: paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport).
Biaya yang dikenakan untuk masing-masing jenis paspor berbeda, dan harganya cenderung lebih tinggi untuk e-passport karena teknologi chip yang digunakan.
- Paspor Biasa (48 Halaman)
- Biaya untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000.
- Paspor ini mencakup penggunaan biasa tanpa tambahan teknologi chip yang terdapat pada e-passport.
- Paspor Elektronik (E-Passport) 48 Halaman
- Biaya untuk pembuatan e-passport 48 halaman adalah Rp650.000.
Baca Juga: Biaya Mengurus Paspor yang Rusak atau Hilang Lengkap dengan Syaratnya