Nakita.id - Paspor adalah dokumen resmi yang sangat penting bagi siapa saja yang berencana melakukan perjalanan internasional.
Mulai tahun 2022, pemerintah Indonesia telah mengubah kebijakan mengenai masa berlaku paspor, yaitu dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah warga negara Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri dengan jangka waktu paspor yang lebih lama.
Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, persyaratan, serta prosedur pembuatannya.
Pembuatan paspor di Indonesia bisa dilakukan dengan dua jenis paspor: paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport).
Biaya yang dikenakan untuk masing-masing jenis paspor berbeda, dan harganya cenderung lebih tinggi untuk e-passport karena teknologi chip yang digunakan.
- Paspor Biasa (48 Halaman)
- Biaya untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000.
- Paspor ini mencakup penggunaan biasa tanpa tambahan teknologi chip yang terdapat pada e-passport.
- Paspor Elektronik (E-Passport) 48 Halaman
- Biaya untuk pembuatan e-passport 48 halaman adalah Rp650.000.
Baca Juga: Biaya Mengurus Paspor yang Rusak atau Hilang Lengkap dengan Syaratnya
- E-passport lebih memudahkan pelancong yang ingin mengunjungi negara-negara yang memiliki fasilitas imigrasi elektronik atau bebas visa khusus bagi pemegang e-passport.
Meskipun masa berlaku paspor ini kini diperpanjang menjadi 10 tahun, biaya pembuatan tetap sama seperti sebelumnya saat masa berlaku masih 5 tahun.
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini hanya berlaku bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun.
Paspor untuk anak-anak masih memiliki masa berlaku 5 tahun sesuai ketentuan yang ada.
Membuat paspor 10 tahun memerlukan beberapa dokumen penting sebagai syarat. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:
- KTP Elektronik: Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi. KTP harus dalam kondisi aktif dan sesuai dengan identitas terbaru pemohon.
- Kartu Keluarga (KK): KK asli dan fotokopi. Pastikan informasi pada KK sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya.
- Akta Kelahiran atau Surat Baptis: Dokumen ini penting untuk memastikan data tanggal lahir, tempat lahir, serta nama lengkap yang sesuai.
- Surat Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah): Untuk pemohon yang sudah menikah, pastikan dokumen ini tersedia sebagai bukti status pernikahan.
- Paspor Lama (jika perpanjangan): Jika Moms memperpanjang paspor yang sudah ada, bawalah paspor lama sebagai referensi. Proses perpanjangan sering kali lebih cepat dibandingkan pembuatan paspor baru.
Pastikan semua data pada dokumen ini konsisten agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi di Kantor Imigrasi.
Baca Juga: Biaya Membuat Paspor Anak Mulai Rp100 Ribuan, Apa yang Disiapkan?
Ketidaksesuaian informasi bisa memperlambat atau bahkan menggagalkan permohonan paspor.
Untuk membuat paspor 10 tahun, Moms dapat mengikuti prosedur berikut ini yang tersedia baik secara langsung di Kantor Imigrasi maupun melalui layanan daring (online):
Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah meluncurkan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah proses pembuatan paspor secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi M-Paspor: Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Pastikan Moms memiliki jaringan internet yang stabil untuk mengunduh dan mengakses aplikasi.
- Buat Akun dan Isi Data Diri: Setelah mendaftar dan membuat akun, isi data pribadi Moms dengan lengkap sesuai dokumen persyaratan.
- Pilih Jenis Layanan dan Lokasi Kantor Imigrasi: Tentukan jenis paspor yang diinginkan (paspor biasa atau e-passport) dan pilih Kantor Imigrasi terdekat.
- Jadwal Kedatangan: Pilih tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia di Kantor Imigrasi. Pastikan Moms memilih waktu yang sesuai dengan jadwal Moms.
- Bayar Biaya Administrasi: Setelah memilih jadwal, Moms akan diberikan instruksi pembayaran melalui kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, atau loket bank.
- Datang ke Kantor Imigrasi: Pada tanggal yang telah dipilih, datanglah ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen asli dan bukti pembayaran. Moms akan melalui proses verifikasi data, pengambilan foto, dan sidik jari.
Jika Moms lebih nyaman mengurus paspor langsung di Kantor Imigrasi, ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Sebelum Berencana Pergi ke Luar Negeri, Simak Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
- Datang ke Kantor Imigrasi Terdekat: Ambil formulir pembuatan paspor dan isi data diri dengan lengkap.
- Serahkan Dokumen Persyaratan: Berikan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.
- Lakukan Pembayaran: Pembayaran dilakukan setelah data diverifikasi. Petugas akan memberikan kode pembayaran yang bisa diselesaikan di loket bank yang tersedia atau melalui ATM.
- Proses Foto dan Biometrik: Setelah pembayaran, Moms akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Pengambilan Paspor: Paspor yang telah selesai dicetak biasanya bisa diambil dalam waktu 3-5 hari kerja setelah proses selesai. Pastikan Moms mengecek jadwal pengambilan yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi.
Ada beberapa keuntungan dari paspor yang berlaku selama 10 tahun, baik dari segi kemudahan maupun penghematan waktu dan biaya:
- Lebih Praktis dan Efisien: Dengan masa berlaku yang lebih lama, Moms tidak perlu sering-sering memperpanjang paspor. Ini sangat membantu bagi orang yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
- Menghemat Biaya: Biaya perpanjangan paspor untuk 5 tahun biasanya hampir sama dengan paspor 10 tahun. Dengan masa berlaku yang lebih panjang, Moms bisa lebih berhemat karena tidak perlu mengurus biaya perpanjangan selama jangka waktu tersebut.
- Mempermudah Urusan Visa: Beberapa negara mengharuskan paspor berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan. Dengan masa berlaku 10 tahun, paspor Moms tidak perlu sering-sering diperbarui, sehingga visa dan izin masuk ke negara lain dapat diurus dengan lebih mudah.
Meskipun memiliki paspor dengan masa berlaku panjang sangat menguntungkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Perubahan Data Pribadi: Jika terjadi perubahan data pribadi yang signifikan seperti perubahan nama atau status pernikahan, Moms mungkin perlu mengurus perubahan data pada paspor meskipun masa berlaku paspor belum habis.
Baca Juga: Nikita Willy Mendadak Urus Paspor Anaknya di KJRI, Benarkah Sebentar Lagi Akan Pulang ke Indonesia?
- Pemakaian yang Hati-Hati: Dengan masa pakai yang lebih panjang, pastikan Moms menjaga paspor dengan baik. Paspor yang rusak atau hilang akan tetap perlu diganti sebelum masa berlakunya habis.
Membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun merupakan opsi yang sangat menguntungkan bagi masyarakat Indonesia.
Biaya pembuatan paspor yang lebih terjangkau dan masa berlaku yang panjang membuat paspor 10 tahun menjadi pilihan yang praktis.
Dengan memahami proses pembuatan dan persyaratan yang diperlukan, Moms dapat mengurus paspor dengan mudah dan efisien.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR