Untuk membuat paspor 10 tahun, Moms dapat mengikuti prosedur berikut ini yang tersedia baik secara langsung di Kantor Imigrasi maupun melalui layanan daring (online):
Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah meluncurkan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah proses pembuatan paspor secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi M-Paspor: Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Pastikan Moms memiliki jaringan internet yang stabil untuk mengunduh dan mengakses aplikasi.
- Buat Akun dan Isi Data Diri: Setelah mendaftar dan membuat akun, isi data pribadi Moms dengan lengkap sesuai dokumen persyaratan.
- Pilih Jenis Layanan dan Lokasi Kantor Imigrasi: Tentukan jenis paspor yang diinginkan (paspor biasa atau e-passport) dan pilih Kantor Imigrasi terdekat.
- Jadwal Kedatangan: Pilih tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia di Kantor Imigrasi. Pastikan Moms memilih waktu yang sesuai dengan jadwal Moms.
- Bayar Biaya Administrasi: Setelah memilih jadwal, Moms akan diberikan instruksi pembayaran melalui kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, atau loket bank.
- Datang ke Kantor Imigrasi: Pada tanggal yang telah dipilih, datanglah ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen asli dan bukti pembayaran. Moms akan melalui proses verifikasi data, pengambilan foto, dan sidik jari.
Jika Moms lebih nyaman mengurus paspor langsung di Kantor Imigrasi, ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Sebelum Berencana Pergi ke Luar Negeri, Simak Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
- Datang ke Kantor Imigrasi Terdekat: Ambil formulir pembuatan paspor dan isi data diri dengan lengkap.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR