- E-passport lebih memudahkan pelancong yang ingin mengunjungi negara-negara yang memiliki fasilitas imigrasi elektronik atau bebas visa khusus bagi pemegang e-passport.
Meskipun masa berlaku paspor ini kini diperpanjang menjadi 10 tahun, biaya pembuatan tetap sama seperti sebelumnya saat masa berlaku masih 5 tahun.
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini hanya berlaku bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun.
Paspor untuk anak-anak masih memiliki masa berlaku 5 tahun sesuai ketentuan yang ada.
Membuat paspor 10 tahun memerlukan beberapa dokumen penting sebagai syarat. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:
- KTP Elektronik: Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi. KTP harus dalam kondisi aktif dan sesuai dengan identitas terbaru pemohon.
- Kartu Keluarga (KK): KK asli dan fotokopi. Pastikan informasi pada KK sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya.
- Akta Kelahiran atau Surat Baptis: Dokumen ini penting untuk memastikan data tanggal lahir, tempat lahir, serta nama lengkap yang sesuai.
- Surat Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah): Untuk pemohon yang sudah menikah, pastikan dokumen ini tersedia sebagai bukti status pernikahan.
- Paspor Lama (jika perpanjangan): Jika Moms memperpanjang paspor yang sudah ada, bawalah paspor lama sebagai referensi. Proses perpanjangan sering kali lebih cepat dibandingkan pembuatan paspor baru.
Pastikan semua data pada dokumen ini konsisten agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi di Kantor Imigrasi.
Baca Juga: Biaya Membuat Paspor Anak Mulai Rp100 Ribuan, Apa yang Disiapkan?
Ketidaksesuaian informasi bisa memperlambat atau bahkan menggagalkan permohonan paspor.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR