Tidak Semua Pasien Kanker, Hanya yang Mulai 1 April 2018 Pengobatannya Tidak Dijamin BPJS

By Fadhila Auliya Widiaputri, Selasa, 31 Juli 2018 | 20:31 WIB
BPJS menghentikan penjaminan obat kanker Traztuzumab per 1 April 2018. (Kompas.com)

BACA JUGA: Aishwarya Rai Unggah Foto Masa Lalu dengan Fashion Zadul, Masih Cantik?

1. Komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan efektivitas pelayanan.

Dalam penjaminan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dengan Kementerian Kesehatan juga Dewan Pertimbangan Klinis, dan Tim Kendali Mutu dan Biaya.

2. Terkait dengan tidak dijaminnya Obat Transtuzumab hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan bahwa obat Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi.

BACA JUGA: Sabai Mulai Ajak Bjorka Potty Training, Lakukan 3 Hal Ini agar Sukses

3. Keputusan tersebut berlaku sejak 1 April 2018, namun untuk peserta JKN-KIS yang masih menjalani terapi obat Trastuzumab dengan peresepan protokol terapi obat sebelum tanggal 1 April 2018, yang akan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sampai dengan siklus pengobatannya selesai sesuai dengan peresepan maksimal Formularium Nasional.

4. Dengan demikian, dikeluarkannya obat Trastuzumab dari paket Manfaat Program JKN-KIS tidak akan menghambat akses pengobatan kanker payudara bagi Peserta JKN-KIS karena masih banyak pilihan obat lain yang tercantum di dalam Formularium Nasional.

Dokter penanggung jawab pasien akan memilih obat untuk terapi kanker payudara pasien sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien.

BACA JUGA: Tak Hanya Nutrisi, Tinggi Pendek Badan Anak Dipengaruhi oleh Hormon ini