Tidak Semua Pasien Kanker, Hanya yang Mulai 1 April 2018 Pengobatannya Tidak Dijamin BPJS

By Fadhila Auliya Widiaputri, Selasa, 31 Juli 2018 | 20:31 WIB
BPJS menghentikan penjaminan obat kanker Traztuzumab per 1 April 2018. (Kompas.com)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu beredar informasi seputar penghentian penjaminan obat kanker Traztuzumab oleh BPJS.

Informasi ini awalnya dibagikan oleh Edy Haryadi, suami Yuniarti Tanjung yang merupakan pasien positif kanker payudara HER2 positif.

Dalam informasi tersebut, Edy mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin obat Traztuzumab.

Padahal pascaoperasi pasien disarankan untuk menjalani kemoterapi dan dokter memberikan beberapa resep obat kemoterapi yang salah satunya ialah Traztuzumab.

BACA JUGA: Kiri Kanan Penuh Selang, Perawat Masuk ke Kamar Shakira Menangis

Namun Edy mengaku bahwa apoteker tersebut menolak resep untuk herceptin atau Traztuzumab karena per 1 April 2018, obat tersebut tidak dijamin lagi oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Edy, BPJS menghentikan penjaminan obat Traztuzumab lantaran harga obat tersebut terbilang mahal yakni Rp 25 juta.

Untuk menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nopi Hidayat pun menyampaikan beberapa poin penjelasan resmi terkait tidak menjaminnya obat Traztuzumab per 1 April 2018.

BACA JUGA: Jangan Anggap Sepele, Kesemutan Tanda Gangguan Kerusakan Saraf Tepi

BACA JUGA: Aishwarya Rai Unggah Foto Masa Lalu dengan Fashion Zadul, Masih Cantik?

1. Komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan efektivitas pelayanan.

Dalam penjaminan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dengan Kementerian Kesehatan juga Dewan Pertimbangan Klinis, dan Tim Kendali Mutu dan Biaya.

2. Terkait dengan tidak dijaminnya Obat Transtuzumab hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan bahwa obat Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi.

BACA JUGA: Sabai Mulai Ajak Bjorka Potty Training, Lakukan 3 Hal Ini agar Sukses

3. Keputusan tersebut berlaku sejak 1 April 2018, namun untuk peserta JKN-KIS yang masih menjalani terapi obat Trastuzumab dengan peresepan protokol terapi obat sebelum tanggal 1 April 2018, yang akan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sampai dengan siklus pengobatannya selesai sesuai dengan peresepan maksimal Formularium Nasional.

4. Dengan demikian, dikeluarkannya obat Trastuzumab dari paket Manfaat Program JKN-KIS tidak akan menghambat akses pengobatan kanker payudara bagi Peserta JKN-KIS karena masih banyak pilihan obat lain yang tercantum di dalam Formularium Nasional.

Dokter penanggung jawab pasien akan memilih obat untuk terapi kanker payudara pasien sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien.

BACA JUGA: Tak Hanya Nutrisi, Tinggi Pendek Badan Anak Dipengaruhi oleh Hormon ini