BPOM: Ini Daftar Produk Kosmetik Berbahaya, Ada Merek Terkenal Juga!

By Fadhila Auliya Widiaputri, Senin, 13 Agustus 2018 | 16:14 WIB
Ada sejumlah merek kosmetik terkenal yang disita BPOM RI karena diduga dipaslukan dan menggunakan bahan berbahaya (Harvard Office for Sustainability)

Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.

BACA JUGA: Gara-gara Kado Ulang Tahun, Ringgo Menyesal dengan Keputusannya pada Sabai

Itu semua adalah beberapa produk yang disita BPOM RI dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang.

Beberapa produk tersebut disita karena merek yang dipalsukan.

Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

BACA JUGA: Titiek Puspa Cegah Kembalinya Kanker dengan Tidak Konsumsi Anggur, Kenapa?