Menanggapi hal itu, Arifianto selaku dokter spesialis anak sekaligus penulis buku ‘Pro Kontra Imunisasi’ pun memberikan pandangannya.
Arifianto menjelaskan bahwa MUI selama ini terbagi dua yaitu MUI Pusat dan MUI Cabang atau Daerah.
Menurut Arifianto yang berhak menentukan halal haramnya sesuatu hanyalah MUI Pusat.
"MUI Kalbar adalah MUI cabang, dia di daerah. Dia tidak punya kewenangan untuk menentukan status halal atau tidak terhadap sesuatu, yang bisa menetapkan hanya Komisi Fatwa MUI Pusat," ujarnya saat dihubungi Nakita.id melalui sambungan telfon pada Selasa (21/8).
BACA JUGA: Lihat Wajah Cantiknya di Belakang Truk, Sandra Dewi Langsung Heboh!
Untuk itu, Arifianto menegaskan pada masyarakat agar tetap mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat.
"Jadi kalau mau mencari sumber hanya di MUI Pusat," tambahnya.
Menurut Arifianto, bila ketua MUI Kalbar mengatakan vaksin MR mengandung organ manusia sebaiknya didukung dengan bukti.
Sebab hal tersebut tidak dijelaskan dalam fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin Measless dan Rubella untuk imunisasi yang baru diterbitkan.
"Jadi jika di Kalbar disebutkan ada kandungan sel manusia maka harus jelas dari mana sumbernya, sedangkan MUI Pusat sendiri dalam fatwanya tidak menyebutkan adanya sel manusia," tegas Arifianto.
BACA JUGA: Hati-hati Saat Diet, 9 Sayuran Ini Justru Menambah Berat Badan
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR