Kejam! Kakek 68 Tahun Perkosa Anak Tirinya yang Keterbelakangan Mental Hingga Hamil 7 Bulan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 9 September 2018 | 08:49 WIB
Ilustrasi adegan pemaksaan pemerkosaan (Pixabay)

Pihaknya memberi konfirmasi bahwa benar apabila DS telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, RS hingga hamil 7 bulan.

Polres Grobogan juga sudah melakukan penangkapan dan pemeriksaan pada tersangka.

"Pelaku kemarin kami amankan. Sedangkan korban sudah kami berikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. Korban yang menderita gangguan mental itu hamil akibat perbuatan pelaku," jelas Maryoto.

Baca Juga : Baru Kenal 2 Bulan, Shinta Bachir Resmi Bertunangan dengan Duda Tiga Anak

Setelah diperiksa lebih lanjut, DS sudah mencabuli anaknya sejak 2011 silam.

Dan tahun ini menjadi tahun ketujuh Ia kerap melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Sebelumnya, hal ini sempat terjadi juga di Indonesia.

Seorang perempuan berinisial WA dihamili kakaknya. 

WA melaporkan diri telah diperkosa AA sebanyak delapan kali.

Oleh karenanya, AA dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena telah melakukan kekerasan di bawah umur.

Tetapi kasus ini sempat jadi perdebatan karena selain menjatuhi hukuman untuk AA, pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara bagi WA karena WA terbukti telah melakukan aborsi pada janin yang ada di kandungannya.

Baca Juga : Saingi Nia Ramadhani, Begini Mewahnya Sekolah Anak Ruben Onsu dan Sarwendah!