Mahkamah Agung India Hapus Pidana Perzinaan, Berzina Sudah Dilegalkan?

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 1 Oktober 2018 | 12:32 WIB
Ilustrasi Selingkuh (Anchiy)

Nakita.id - Mahkamah Agung India memutuskan bahwa berhubungan seks tanpa ikatan pernikahan tidak lagi dianggap sebagai kejahatan dan tidak bisa dijatuhi hukuman.

Sebelumnya, laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan perempuan yang sudah menikah dianggap telah melakukan kejahatan.

Baca Juga : Tsunami Palu: Begini Cara Membantu Anak Pulih Dari Trauma Bencana Alam

Seseorang telah mengajukan petisi dengan mengatakan hukum India yang menganggap perbuatan zina sebagai kejahatan adalah sebuah perilaku sewenang-wenang.

Perzinaan adalah hukum kedua yang dihapus oleh Mahkamah Agung India bulan ini, artinya hukum yang berlaku selama 157 tahun tersebut sudah tidak berlaku mulai saat ini.

 

Baca Juga : Kisah Mantan Kiper Timnas Ferry Rotinsulu Saat Gempa Tsunami Palu, Terkurung di Kamar Mandi dan Hanya Bisa Pasrah

Saat membacakan putusan sidang perzinaan, Hakim Ketua Dipak Misra mengatakan kasus seperti itu harus ditangani seperti perceraian dan tidak bisa dipidana.

Lalu, siapa penggagas penghapusan hukum tersebut?