Heboh Kabar Razia STNK Mati Ternyata Hoax, Ini Penjelasan Polisi

By Maharani Kusuma Daruwati, Selasa, 2 Oktober 2018 | 14:20 WIB
Kabar Razia Besar-besaran (Tribun Jogja)

Nakita.id - Belakang beredar pesan perantai melalui aplikasi pesan instan yang cukup menghebohkan masyarakat.

Pesan tersebut menginformasikan akan adanya razia pajak STNK di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin (1/10/2018).

Hal ini terkait dengan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga : Viral Kopi Luwak Terbakar Seperti Mesiu, Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Dari pesan yang beredar disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak membayar pajak selama tiga tahun akan disita polisi.

Dalam pesan berantai tersebut bahkan disebutkan jumlah denda yang akan diberikan juga jam operasional razia tersebut.

Pesan ini pun mengatas namakan Mabes Polri.

Berikut isi pesan berantai yang beredar via Whatsapp tersebut:

Razia STNK 

Dimulai oktober pagi 01/10/2018

Pemda, Dishub kerja sama dengan POLRI, akan menggelar razia pajak STNK mobil & motor di seluruh Kabupaten,di seluruh Kotamadya,di seluruh Propinsi,di Indonesia

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.