Heboh Kabar Razia STNK Mati Ternyata Hoax, Ini Penjelasan Polisi

By Maharani Kusuma Daruwati, Selasa, 2 Oktober 2018 | 14:20 WIB
Kabar Razia Besar-besaran (Tribun Jogja)

Nakita.id - Belakang beredar pesan perantai melalui aplikasi pesan instan yang cukup menghebohkan masyarakat.

Pesan tersebut menginformasikan akan adanya razia pajak STNK di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin (1/10/2018).

Hal ini terkait dengan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga : Viral Kopi Luwak Terbakar Seperti Mesiu, Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Dari pesan yang beredar disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak membayar pajak selama tiga tahun akan disita polisi.

Dalam pesan berantai tersebut bahkan disebutkan jumlah denda yang akan diberikan juga jam operasional razia tersebut.

Pesan ini pun mengatas namakan Mabes Polri.

Berikut isi pesan berantai yang beredar via Whatsapp tersebut:

Razia STNK 

Dimulai oktober pagi 01/10/2018

Pemda, Dishub kerja sama dengan POLRI, akan menggelar razia pajak STNK mobil & motor di seluruh Kabupaten,di seluruh Kotamadya,di seluruh Propinsi,di Indonesia

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data,  da ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin.

Dan bayar derek serta bayar parkir :SEHARI Rp 400 ribu.

Berikut jadwal : jam dan tempat razianya. 

Info dari Mabes Polri.1. pagi 09.00 - 12.002. siang 14.00 - 17.003. malam 20.00 - 24.00 dilanjutkan kembali  pagi dini hari :02.00 - 05.00.

Razia zebra gabungan dengan polres, polsek seluruh Indonesia

Lengkapi surat2 kendaraan anda, Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda

MABES POLRI bantu share bagi teman dan keluarga ia...

Baca Juga : Penjarahan di Palu, Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Soal Bebaskan Ambil Barang di Minimarket

Menanggapi beredarnya kabar tersebut, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama pun membeberkan kebenaran kabar tersebut.

Menurut Kompol Bayu, seperti dilansir dari Kompas.com, ia memastikan bahwa kabar tersebut adalah kabar bohong belaka atau hoaks.

"Wah hoaks kabar itu. Tidak ada razia," ujar Bayu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com.Hal yang sama disampaikan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBT Budiyanto.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan perintah menyelenggarakan razia tersebut.

"Info hoaks itu (kendaraan menunggak pajak tiga tahun akan disita)," ujar Budiyanto. 

Budiyanto pun mengimbau warga tidak mudah mempercayai peredaran pesan berantai. 

Kabar ini pun semakin heboh setelah adanya berita mengani kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati atau tidak dibayar selama dua tahun akan membuat nomor kendaraan tersebut otomatis hangus dan tidak dapat digunakan.

Jadi Moms ataupun Dads tak perlu khawatir akan adanya razia besar-besaran seperti yang beredar tersebut.

Baca Juga : Putri Sulung Suti Karno Menikah, Maudy Koesnaedi Ikut Menangis

Namun, meski tak ada razia ada baiknya untuk tetap selalu mentaati peraturan berkendara, Moms.

Termasuk juga memastikan bahwa kendaraan bermotor yang Moms miliki terdapat surat-surat yang lengkap dan tidak menunggak pajak.

Terlebih saat ini akan diberlakukan sanki yang lebih berat untuk penunggak pajak.

Melansir dari Sripoku.com, bila biasanya penunggak pajak hanya akan membayar PKB beserta denda tunggakannya.

Bagi Moms yang lalai tidak memperpanjang STNK itu juga berarti lalai tidak bayar pajak PKB.

Jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan Moms bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, seperti dikutip dari Sripoku.com.

Baca Juga : Pasha Ungu Jadi Korban Gempa Palu, Begini Reaksi Anak-anaknya dan Kabar Terbarunya

Hal ini disebutkan dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.

Untuk itu, jika nomor Moms sudah terlanjur hangus Moms harus kembali mengurusnya ke kantor Samsat.

"Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar," jelas Harry.