Heboh Kabar Razia STNK Mati Ternyata Hoax, Ini Penjelasan Polisi

By Maharani Kusuma Daruwati, Selasa, 2 Oktober 2018 | 14:20 WIB
Kabar Razia Besar-besaran (Tribun Jogja)

Ia mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan perintah menyelenggarakan razia tersebut.

"Info hoaks itu (kendaraan menunggak pajak tiga tahun akan disita)," ujar Budiyanto. 

Budiyanto pun mengimbau warga tidak mudah mempercayai peredaran pesan berantai. 

Kabar ini pun semakin heboh setelah adanya berita mengani kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati atau tidak dibayar selama dua tahun akan membuat nomor kendaraan tersebut otomatis hangus dan tidak dapat digunakan.

Jadi Moms ataupun Dads tak perlu khawatir akan adanya razia besar-besaran seperti yang beredar tersebut.

Baca Juga : Putri Sulung Suti Karno Menikah, Maudy Koesnaedi Ikut Menangis

Namun, meski tak ada razia ada baiknya untuk tetap selalu mentaati peraturan berkendara, Moms.

Termasuk juga memastikan bahwa kendaraan bermotor yang Moms miliki terdapat surat-surat yang lengkap dan tidak menunggak pajak.

Terlebih saat ini akan diberlakukan sanki yang lebih berat untuk penunggak pajak.

Melansir dari Sripoku.com, bila biasanya penunggak pajak hanya akan membayar PKB beserta denda tunggakannya.

Bagi Moms yang lalai tidak memperpanjang STNK itu juga berarti lalai tidak bayar pajak PKB.

Jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan Moms bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.