Meghan Markle Hamil, Anaknya Tak Akan Dapat Gelar 'Putri' Atau 'Pangeran' Seperti Anak Kate dan Pangeran William!

By Rosiana Chozanah, Senin, 15 Oktober 2018 | 17:09 WIB
Meghan Markle dikabarkan hamil, anaknya tak akan dapat gelar Pangeran atau Putri (Instagram)

Namun kabar yang ditunggu-tunggu menjadi kenyataan dan publik begitu senang menyambut kedatangan seorang bayi dari keluarga bangsawan Inggris ini.

Baca Juga : Lagi, Ayah Meghan Sebar Isu Ketakutan Tak Bisa Bertemu Cucunya Kelak!

Namun sayangnya, anak dari Pangeran William dan Meghan Markle ini nantinya tidak akan mendapatkan gelar dari kerajaan. Mengapa?

Aturan dari kerajaan Inggris menyatakan bahwa gelar 'Pangeran' atau 'Putri' dan kebesaran kerajaan lainnya hanya boleh dimiliki oleh anak cucu Raja atau Ratu.

Namun pengecualian bagi anak-anak Pangeran William, yaitu George, Charlotte dan Louis yang bisa menyandang 'Pangeran' dan 'Putri', atas permintaan sang Ratu sendiri sebelum Charlotte lahir pada 2015 lalu.

Sehingga jika anak Pangeran Harry lahir nantinya, mereka hanya akan bergelar 'Tuan' atau 'Nyonya' serta dinamai nama keluarga Mountbatten-Windsor, yang berasal dari nama keluarga Pangeran Phillip (suami Ratu Elizabeth II).