Belum Ada Seminggu Sang Ibunda Meninggal, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara

By Kunthi Kristyani, Jumat, 19 Oktober 2018 | 13:16 WIB
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara (Grid.ID/ Ria Theresia)

Kali ini ia hanya didampingi pengacara dan asistennya, tak ada lagi sang mama disampingnya.

Kamis (18/10/2018), hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.

Mendengar vonis hakim, Roro menangis tersedu memanggil-manggil almarhumah sang ibu.

Baca Juga : Meski Banyak Manfaat, Ketumbar Bisa Berbahaya untuk Orang dengan 7 Kondisi Ini

"Mama.. mama," kata Roro sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dilansir dari Kompas.com.

Terlihat Roro menangis di pelukan sang asisten, Hesti Valentina.

"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih. Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock," papar Roro.

Di ruang sidang, hakim telah memutuskan vonis untuk Roro Fitria.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.

Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Baca Juga : Trotoar Tiba-tiba Ambles, Pasangan Pengantin Baru Meninggal Secara Tragis