Belum Ada Seminggu Sang Ibunda Meninggal, Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara

By Kunthi Kristyani, Jumat, 19 Oktober 2018 | 13:16 WIB
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara (Grid.ID/ Ria Theresia)

Nakita.id - Sudah jatuh tertimpa tangga.

Mungkin kata-kata itulah yang tepat untuk menggambarkan keadaan Roro Fitria saat ini.

Rabu (19/9/2018), rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dibobol maling.

Baca Juga : Pantas Roro Fitria Merasa Sangat Kehilangan, Ternyata Begini Sifat Raden Retno Winingsih

Tak tanggung-tanggung, kerugiannya ditaksir mencapai Rp3 miliar!

Tak hanya mendapat ujian kehilangan harta, Roro kembali mendapat ujian lainnya.

Pada Senin (15/10/2018) lalu, ibunda tercinta dipanggil Sang Khalik.

Ibu yang setia menemani Roro ketika menghadapi persidangan kasus narkoba ini sebelumnya menderita sesak napas hingga sempat kritis.

Sedikit menilik ke belakangan, Roro Fitria diciduk polisi di kediamannya pada Rabu (14/8/2018) karena telah menyalahgunakan narkoba.

Kembali ke almarhumah ibu Roro, jenazahnya dibawa ke Yogyakarta untuk dikebumikan di TPU Sleman.

Karena masih menghadapi persidangan, Roro baru bisa melayat pada Selasa (16/10/2018) pagi.

Sayangnya ketika Roro Fitria sampai di Yogyakarta, jenazah sang ibu sudah dimakamkan.

Ketika tiba di pemakaman, Roro Fitria yang saat itu mengenakan baju berwarna serba hitam langsung memeluk pusara ibundanya.

Baca Juga : Kajol Blak-blakan Awal Pernikahannya dengan Ajay Devgn, Sang Ayah Tak Setuju Hingga Mogok Bicara!

Tangisan Roro Fitria pecah ketika sampai di pemakaman hingga sanak saudara yang menemaninya berusaha untuk menenangkan artis cantik ini.

"Mama di surga ...mama di Surga," ucap Roro usai membaca surat Yasin sembari mengelus foto Ibundanya melansir dari Kompas.com.

Sekembalinya ke rutan, Roro mengaku beberapa kali pingsan ketika mengingat kenangan dengan sang ibu.

Ia begitu sedih dan terpukul dengan kepergian sang ibu.

Belum habis kesedihannya ditinggal ibu, Roro kembali harus menghadapi persidangan.

Kali ini ia hanya didampingi pengacara dan asistennya, tak ada lagi sang mama disampingnya.

Kamis (18/10/2018), hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.

Mendengar vonis hakim, Roro menangis tersedu memanggil-manggil almarhumah sang ibu.

Baca Juga : Meski Banyak Manfaat, Ketumbar Bisa Berbahaya untuk Orang dengan 7 Kondisi Ini

"Mama.. mama," kata Roro sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dilansir dari Kompas.com.

Terlihat Roro menangis di pelukan sang asisten, Hesti Valentina.

"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih. Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock," papar Roro.

Di ruang sidang, hakim telah memutuskan vonis untuk Roro Fitria.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.

Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Baca Juga : Trotoar Tiba-tiba Ambles, Pasangan Pengantin Baru Meninggal Secara Tragis

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar.

Meski begitu, Roro tetap merasa putusan tersebut tak adil.

Pasalnya, Roro sebelumnya mengajukan permohonan untuk menjalani rehabilitasi saja.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh anggota majelis hakim, Achmad Guntur, dengan alasan di dalam urine, rambut, dan darah Roro tidak ditemukan zat golongan narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium.

"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," kata Achmad Guntur.

Sementara itu kuasa hukum Roro, Asgar Syarfi tetap akan memperjuangkan rehabilitasi untuk kliennya.

"Kalau banding pasti. Kami mengumpulkan nantinya Bu Roro untuk direhab," ujar Asgar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga : Diserang Sekelompok Orang, Kepala Sekolah Dibunuh di Hadapan Muridnya