Gaji Pilot Lion Air JT-610 Hanya Rp 3,7 Juta? BPJSTK Merasa Ada yang Janggal, Ini Faktanya!

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 1 November 2018 | 10:44 WIB
Potret Bhavye Suneja, pilot pesawat Lion Air JT610 yang jatuh Senin (29/10/2018). (Kompas TV)

Ia juga mengungkapkan besaran gaji para pegawai yang selama ini dilaporkan kepada BPJSTK.

Menurutnya, ada suatu hal yang janggal mengenai besaran gaji pilot Lion Air ini, Moms.

Melansir dari berbagai sumber, media-media berita nasional, berdasarkan laporan yang diterima BPJSTK, gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta sedangkan gaji Co pilotnya Rp 20 juta.

"Sebesar Rp3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp20 juta," ungkap Agus Susanto di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Ia juga membeberkan besaran gaji yang diterima oleh pramugari yaitu kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.

Hal ini pun membuatnya bertanya-tanya mengenai jumlah gaji yang diterima para pegawai Lion Air ini.

Baca Juga : Pramugari, Tanggung Jawab Besar dan Utamakan Nyawa Penumpang: Saat Terbang, Kami Tinggalkan yang Kami Cintai di Ujung Landasan

"Tentunya kita bertanya, kenapa sih, masa gajinya segitu. Padahal besaran gaji itu yang menentukan dasar untuk memberikan manfaat (dana) santunan kepada keluarga korban," jelas Agus Susanto.

Menurut penjelasan Agus, besaran dana santunan yang diberikan untuk pegawai ialah 48 kali dari besaran upah yang dilaporkan.

"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," terangnya.

Agus pun tak mengetahui benar mengapa gaji pilot dan rekan-rekannya ini terbilang kecil.

Ia menduga bahwa perusahaan takut mendapat beban keuangan karena harus membayarkan preminya.