Gaji Pilot Lion Air JT-610 Hanya Rp 3,7 Juta? BPJSTK Merasa Ada yang Janggal, Ini Faktanya!

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 1 November 2018 | 10:44 WIB
Potret Bhavye Suneja, pilot pesawat Lion Air JT610 yang jatuh Senin (29/10/2018). (Kompas TV)

Nakita.id - Jatuhnya pesawat Lion Air JT610 pada Senin (29/10/2018) lalu masih menyisakan duka.

Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang ini dikabarkan jatuh di kawasan perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Hingga kini tim Basarnas masih melakukan proses pencarian dan evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat.

Baca Juga : Rony Dozer Menderita Diabetes, Hal-hal Sepele yang Sering Diabaikan Ini Bisa Jadi Tandanya

Baca Juga : Makna Seragam Pramugari Indonesia, Mulai dari Lion Air Hingga Garuda

Hingga Rabu (31/10/2018) kemarin, sudah ditemukan 53 kantong jenazah.

Satu diantaranya sudah berhasil diidentifikasi Rabu kemarin dan sudah diserahkan pada pihak keluarga.

Pesawat ini mengangkut 181 penumpang dengan 8 kru kabin termasuk pilot, kopilot, dan pramugarinya.

Para korban kecelakaan pesawat ini dikabarkan akan mendapatkan uang santunan dan ganti rugi, termasuk untuk para pegawai.

Santunan untuk para pegawai Lion Air ini dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Besarnya biaya santunan ini berkaitan dengan besarnya gaji para pegawai, mulai dari pilot, Co pilot, dan pramugari.

Kepala BPJSTK Agus Susanto pun mengungkapkan besaran dana santunan yang diberikan pada para pegawai Lion Air ini.

Ia juga mengungkapkan besaran gaji para pegawai yang selama ini dilaporkan kepada BPJSTK.

Menurutnya, ada suatu hal yang janggal mengenai besaran gaji pilot Lion Air ini, Moms.

Melansir dari berbagai sumber, media-media berita nasional, berdasarkan laporan yang diterima BPJSTK, gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta sedangkan gaji Co pilotnya Rp 20 juta.

"Sebesar Rp3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp20 juta," ungkap Agus Susanto di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Ia juga membeberkan besaran gaji yang diterima oleh pramugari yaitu kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.

Hal ini pun membuatnya bertanya-tanya mengenai jumlah gaji yang diterima para pegawai Lion Air ini.

Baca Juga : Pramugari, Tanggung Jawab Besar dan Utamakan Nyawa Penumpang: Saat Terbang, Kami Tinggalkan yang Kami Cintai di Ujung Landasan

"Tentunya kita bertanya, kenapa sih, masa gajinya segitu. Padahal besaran gaji itu yang menentukan dasar untuk memberikan manfaat (dana) santunan kepada keluarga korban," jelas Agus Susanto.

Menurut penjelasan Agus, besaran dana santunan yang diberikan untuk pegawai ialah 48 kali dari besaran upah yang dilaporkan.

"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," terangnya.

Agus pun tak mengetahui benar mengapa gaji pilot dan rekan-rekannya ini terbilang kecil.

Ia menduga bahwa perusahaan takut mendapat beban keuangan karena harus membayarkan preminya.

Dirinya pun tak menampik bahwa ada sejumlah perusahaan lain yang melakukan praktik serupa.

Yaitu, menurunkan besaran gaji karywan agar bisa membayar presmi BPJS Ketenagakerjaan lebih sedikit.

Berdasarkan peraturan yang ada, perusahaan harus mengeluarkan 5,7 persen dari upah pekerjanya setiap bulan kepada BPJSTK.

"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta, setiap bulan itu hilang," ujar Agus.

Kejanggalan ini pun telah ditindak lanjuti oleh Agus. Ia sempat menyampaikannya ke pihak maskapai Lion Air melalui surat teguran.

Pihak manjemen maskapai Lion Air pun kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap.

Baca Juga : Presenter TV Ini Dilamar Lewat Baliho di Hari Ulang Tahunnya, Kekasihnya Bukan Orang Sembarangan!

"Jadi gajinya mungkin Rp 3 juta, kemudian Rp 5 juta, secara bertahap. Tapi belum proses penyesuaian, sudah terjadi kecelakaan (jatuhnya pesawat Lion Air JT 610)," tambahnya.

Mengenai waktu pemberian uang dari BPJSTK ini untuk pilot dan pegawai pesawat lain yang menjadi korban, Agus mengatakan akan mencairkannya setelah mendapat hasil identifikasi.

Pihaknya menunggu hasil identifikasi korban dari RS Polri.

"Jadi ini kita siapkan pararel, kita siapkan semua, surat hasil identifikasi lagsung kita bayarkan, satu dua hari kita lakukan," pungkasnya. 

Mengenai gaji pilot Lion Air ini bertoloak belakang dengan keterangan dari Anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG), Isyas Sampesule. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Isyas mengatakan gaji pokok kapten pilot Indonesia adalah Rp 33 juta per bulan, dengan total gaji (take home pay) sekitar Rp 43 juta. 

Jika di rata-rata gaji pilot Indonesia sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Untuk pilot pemula alias yang baru mengantongi commercial pilot license, mendapat gaji sebesar Rp 30 juta per bulan.

Sementara Kapten Pilot asing gaji pokoknya 9.000 dollar AS per bulan. Ini setera Rp. 77,4 juta per bulan.

Bila ditambah akomodasi, totalnya bisa mencapai 10.200 dollar AS per bulan, sekitar Rp 87,7 juta per bulan.