"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," kata Joko.
Atas kasus ini Nuril justru yang menelan kenyataan pahit dengan vonis Mahkamah Agung.
Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram justru tidak memberi sanksi apa pun kepada Muslim, kepala sekolah SMA 7 Mataram.