Semua saksi ahli mengatakan bahwa Baiq Nuril tidak mentransfer, mendistribusikan atau menyebarluaskan rekaman percakapan tersebut.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril pada Senin (12/11/2018), dikutip Tribun Jabar via Kompas.com.
Baca Juga : Viral Video Kekerasan pada Anak, Ruben Onsu Ungkap Kemarahannya
Lalu, jaksa justru kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Baiq Nuril pun kembali didakwa atas pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah sehingga terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Atas kasus ini, publik bersimpati pada Baiq Nuril.
Bahkan publik beramai-ramai membuat tagar #savebuNuril menjadi trending di Twitter.
Salah satu public figure, Ernest Prakasa, juga menginginkan adanya keadilan bagi Baiq Nuril, yang sebenarnya adalah korban.
Source | : | Twitter,Tribun Wow,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR