Dalam cuitannya di Twitter pada Senin (12/11), Ernest mengungkapkan tanggapannya tentang kasus tersebut.
Baca Juga : Miris! Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Masih Bermunculan
"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum. Divonis bersalah. Adil?" kicau Ernest Prakasa.
Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum. Divonis bersalah. Adil? ???? https://t.co/DPQW9qfxyj
— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) November 13, 2018
Tak hanya itu, PAKU ITE bersama SAFEnet juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Baiq Nuril membayar denda.
"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/11).
"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," terang Anindya.
Source | : | Twitter,Tribun Wow,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR