Nakita.id – Kekerasan seksual pada perempuan dalam bentuk apapun memang masih terjadi di Indonesia ya Moms.
BACA JUGA: Viral! Pasien Perempuan Rumah Sakit Diduga Dilecehkan Perawat Pria
Beberapa waktu lalu, beredar video perempuan yang dilecehkan di jalan oleh seorang pengendara motor.
Kemudian, baru-baru ini terjadi kasus perawat laki-laki melecehkan pasiennya karena sang perempuan sedang berada di bawah tekanan bius lokal.
Lebih mengerikan lagi, Kasus Yuyun pada 2016 lalu yang saat ia pulang sekolah dilecehkan banyak pemuda hingga ia meniggal.
BACA JUGA: Ironis! Baru Terungkap Kekerasan Seksual Ternyata Terjadi Juga di PBB
Rangkain-rangkain kejadian itu rasanya masih selalu membekas kekerasan dan pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja.
Meskipun begitu kebijakan pemerintah dianggap masih belum maksimal menangani kasus yang cukup urgent bagi perempuan ini.
Sebab, menurut Komisi Nasiona Perempuan (Komnas perempuan) dalam Undang-undang kebanyakan hanya mencantumkan perlindungan pada pelaku, seperti pendampingan dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Ternyata, Millenial Moms Lebih Terbuka Berbicara Kekerasan Seksual!
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong DPR RI beserta pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
UU penghapusan kekerasan seksual ini kini masih mengendap sebagai sebuah rancangan sejak 2016 lalu.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR