Seperti yang tengah marak belakangan ini, seorang produsen kosmetik kecantikan di Kediri, Jawa Timur ditangkap oleh pihak kepolisian.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, membongkar praktik produksi kosmetik dan obat ilegal di Kediri, Jawa Timur.
Produksi kosmetik dan obat ilegal tersebut diperjualbelikan secara bebas dan nyatanya justru mengancam kesehatan dan keamanan pemakai atau pembeli.
Baca Juga : Berita Kesehatan: BPOM Ingatkan Jenis Pewarna Lipstik Yang Bisa Sebabkan Kanker
Bahkan, mereka tidak memiliki izin tertulis, yakni izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018).
Pemilik usaha kosmetik ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya memperjualbelikan barang yang dianggap berbahaya.
Ia adalah KIL, pemilik produksi kosmetik dengan merek "Derma Skin Care Beauty".
KIL memproduksi banyak produk kosmetik, antara lain krim pemutih, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan juga masker.
Baca Juga : Sering Diabaikan, Ini Bahaya Menggunakan Kosmetik Kedaluwarsa!
Tak hanya itu, KIL ternyata juga memproduksi berbagai produk kosmetik menggunakan bahan kosmetik terkenal yang dijual di pasaran, seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, dan sebaginya.
Menurut Yusep, "Bahan dari produk tersebut dioplos dan dikemas ulang dalam kemasan khusus yang diberi merek 'Derma Skin Care Beauty' lalu dipasarkan. Pemasaran produk tersebut sampai ke Surabaya, Bandung, Medan, Jakarta, dan Makassar."
Usahanya bisa dibilang sangat menguntungkan bagi produsen, meski ia tak memerhatikan bahaya di balik produksinya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR