Kasus pembunuhan ini baru terungkap lantaran RM ingin memindahkan lokasi makam anaknya.
Pada Selasa (1/1/2019), RM mendatangi kubur di Dusun Wagir dan bersiap membongkar kuburan bayinya.
Baca Juga : Tahun Baru, Ifan Seventeen Tulis Jawaban Sedih Atas Pertanyaan Mendiang Sang Istri 1,5 Tahun Lalu
Ia bermaksud memindahkannya ke makam Desa Gisik Cemandi, Sedati, Sidoarjo.
Namun aksinya tersebut justru ketahuan warga dan ia segera dilaporkan ke polisi.
Polisi pun mendatangi lokasi dan langsung membongkar kuburan bayi itu di hari yang sama.
"Saat diamankan polisi, ari-arinya (bayi tersebut) masih menempel," ungkap AKP I Gusti Made Merta.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti sarung, kain kafan, cetok, dan kresek.
Akibat perbuatan kejinya, RM terancam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 80 ayat 4 KUHP.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Sementara jenazah bayi telah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk diperiksa.
Baca Juga : Meninggal 8 Jam Setelah Lahirkan Putri Pertamanya, Ibu Ini Justru Selamatkan 50 Nyawa!
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | surya malang |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Kunthi Kristyani |
KOMENTAR