Nakita.id - Tugas utama seorang pelajar adalah belajar.
Namun semakin berkembangnya zaman, justru semakin banyak pelajar yang melakukan hal-hal menyimpang.
Tak sedikit remaja yang sudah berpacaran dan lupa pada tugas utamanya belajar.
Baca Juga : Bayi Selamat Setelah 30 Jam Terkubur di Reruntuhan Apartemen Setelah Ledakan Gas, ini Penyebabnya!
Parahnya, seringkali mereka kebablasan hingga melakukan hal layaknya pasangan suami istri.
Seperti pasangan pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur ini.
Mereka adalah RM (18) pelajar SMK di Kwangsan dan adik kelasnya LV (16) yang berasal dari Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Dua sejoli yang sedang kasmaran ini menjalani hubungan pacaran yang kebablasan.
Hingga menyebabkan LV hamil, padahal ia masih berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga : Ulang Tahun Pertama Raphael Moeis, Anak Sandra Dewi Dirayakan di Tempat Orangtuanya Menikah Dulu
Remaja perempuan ini telah hamil delapan bulan dan akhirnya melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.
Persalinan tersebut dilakukan secara normal dengan didampingi RM.
Bayi tersebut lahir pada Minggu (30/12/2018) dengan sehat meski tanpa bantuan bidan maupun dokter.
Pasangan remaja ini pun kebingungan apa yang harus mereka lakukan dengan darah dagingnya, memberi tahu orangtua atau membuang bayi tersebut.
Baca Juga : 12 Ciri-ciri Hamil Muda Menurut Para Ahli, Ibu Hamil Sering Tak Sadar!
Sayang sekali, mereka justru memilih menguburkan bayinya hidup-hidup di Dusun Wagir.
"Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019) dilansir dari Surya Malang.
Bayi yang dibungkus kresek tersebut masih menangis ketika RM menguburkannya.
"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta.
Kasus pembunuhan ini baru terungkap lantaran RM ingin memindahkan lokasi makam anaknya.
Pada Selasa (1/1/2019), RM mendatangi kubur di Dusun Wagir dan bersiap membongkar kuburan bayinya.
Baca Juga : Tahun Baru, Ifan Seventeen Tulis Jawaban Sedih Atas Pertanyaan Mendiang Sang Istri 1,5 Tahun Lalu
Ia bermaksud memindahkannya ke makam Desa Gisik Cemandi, Sedati, Sidoarjo.
Namun aksinya tersebut justru ketahuan warga dan ia segera dilaporkan ke polisi.
Polisi pun mendatangi lokasi dan langsung membongkar kuburan bayi itu di hari yang sama.
"Saat diamankan polisi, ari-arinya (bayi tersebut) masih menempel," ungkap AKP I Gusti Made Merta.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti sarung, kain kafan, cetok, dan kresek.
Akibat perbuatan kejinya, RM terancam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 80 ayat 4 KUHP.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Sementara jenazah bayi telah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk diperiksa.
Baca Juga : Meninggal 8 Jam Setelah Lahirkan Putri Pertamanya, Ibu Ini Justru Selamatkan 50 Nyawa!
Source | : | surya malang |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Kunthi Kristyani |
KOMENTAR