Akibatnya, kepolisian mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Dewi secara tidak hormat karena mencoreng nama institusi Polri.
"Yang bersangkutan ini telah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dikutip dari Tribun Timur.
Di sisi lain, kekasih Dewi tersebut merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga : Baru Saja Melahirkan, Perempuan Ini Ditemukan Tewas Menggantung di Rumah Mertua
Akan tetapi, kepada Dewi, narapidana tersebut mengaku bahwa ia juga merupakan anggota kepolisian.
Brigpol Dewi telah tertipu oleh kekasihnya yang seorang napi, tapi mengaku berprofesi sebagai polisi berpangkat Kompol dan bertugas di Lampung.
Dewi mengenal kekasihnya ini melalui Facebook lalu menjalin hubungan asmara sampai suatu ketika mengirim foto-foto tanpa busana tersebut.
Baca Juga : Baru Saja Melahirkan, Perempuan Ini Ditemukan Tewas Menggantung di Rumah Mertua
Tak hanya itu, Dewi juga ternyata menjalin asmara dengan laki-laki lain yakni seorang anggota Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulses).
Kabar dan bukti sudah berhasil dikantongi, namun Dewi membantah kabar perselingkuhannya dengan seorang anggota Polda Sulsel.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com,nakita.id,bangka pos |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR