Nakita.id - Sudah beberapa tahun belakangan ini, Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan menjadi salah satu andalan asuransi kesehatan di Indonesia, khususnya bagi warga dengan status ekonomi menengah ke bawah.
Sebagai investasi kesehatan jangka panjang, kemudahan akses dan murahnya biaya yang dibayarkan oleh peserta merupakan hal utama yang diminati banyak lapisan masyarakat. Belum lagi banyak penyakit berat yang ditanggung oleh BPJS.
bpBaca Juga : Berita Kesehatan: BPJS Defisit dan Bocor, Peneliti Temukan Masalahnya!
Dilansir dari laman Nakita.id terdapat sekitar 203 juta jiwa atau lebih dari 80% total penduduk Indonesia sudah percaya dan menggunakan BPJS.
Biaya cuci darah atau hemodialisis menempati posisi total biaya perawatan tertinggi.
Pada dua tahun terakhir ini, biaya perawatan cuci darah yang ditanggung oleh program JKN BPJS Kesehatan meningkat tajam dari sekitar 3,9 triliun menjadi 4,6 triliun.
Baca Juga : 5 Makanan yang Sebaiknya Moms Konsumsi Agar Produksi ASI Melimpah!
Kabar defisitnya anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan masyarakat dan beberapa media.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2017 lalu defisit BPJS Kesehatan telah mencapai angka 9,75 trilliun rupiah.
Sementara hingga tahun 2018, defisit BPJS Kesehatan diramal bisa mencapai Rp16,5 triliun.
Baca Juga : Dampak Besar Sistem Baru Rujukan BPJS Berjenjang, Mempersulit Berbagai Pihak
Berkembangnya berita defisit BPJS Kesehatan ini membuat beberpa rumah sakit di ibu kota melakukan pemutusan kerja sama.
Penghentian kerja sama ini didasarkan oleh Surat Kementerian Kesehatan tertanggal 30 Desember 2018 tentang perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Menjaga Kesehatan Hati dan Ginjal, Cukup Konsumsi Buah-buahan Ini
Dilansir dari laman tribunnews, ada beberapa rumah sakit ibu kota yang sementara waktu tidak melayani pasien dengan menggunakan BPJS Kesehatan, di antaranya RSUD Kebayoran Lama, RSUD Cipayung, RSUD Jati Padang, RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Layanan yang diberhentikan yaitu layanan untuk rawat jalan. Sementara layanan UGD masih dapat diakses bagi peserta JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Kerutan di Bawah Mata, Ini Dia 6 Cara Alami Untuk Mengatasinya!
Selain itu, adanya pembaharuan sertifikat akreditasi yang mulai berlaku per 1 Januari 2019, BPJS kesehatan juga melakukan pemutusan kerja sama dengan beberpaa rumah sakit di daerah Jakarta Timur.
Daftar rumah sakit tersebut adalah RS tersebut ialah RS Yadika, RS Kartika Pulomas, dan RS Ibu dan Anak Sayyidah. (*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR