Meskipun masih asing di telinga, pemerkosaan dalam perkawinan mungkin saja terjadi.
Berhubungan intim karena paksaan atau ancaman, meskipun dengan pasangan sendiri, sama saja dengan tindak perkosaan.
Pada dasarnya, seks harus disetujui oleh suami dan istri.
Tidak seorang pun berhak memaksa atau mengancam untuk berhubungan seks jika ada salah satu yang menolaknya.
Ingat, suami atau istri bukanlah objek pemuasan seksual yang bisa kamu kuasai kapan pun.
4. Korban tidak melawan karena memang mau
Masyarakat menganggap bahwa sikap korban yang tidak melawan menunjukkan bahwa korban cenderung menikmati dan mau berhubungan intim dengan pelaku.
Ya, pelaku dan korban dianggap melakukannya atas dasar suka sama suka.
Padahal, ini termasuk salah satu mitos kekerasan seksual yang harus kita buang jauh-jauh.
Setiap orang memiliki respon yang berbeda-beda saat menerima kekerasan seksual.
Ada yang berani melawan, ada yang memilih diam karena takut disakiti pelaku.
Sikap korban yang tidak melawan bukan berarti mereka menginginkannya.
Baca Juga : Seorang Siswi Dipaksa Staf Sekolahnya Gugurkan Janin di Kandungannya Setelah Diperkosa 4 Teman Sekolah
Ini justru menandakan bahwa korban diliputi rasa takut. Apalagi kalau korban diancam dengan senjata.
Maka tidak heran kalau kebanyakan korban pemerkosaan tidak melawan dan lebih memilih untuk diam.
Kondisi ini disebut dengan inhibisi tonik, yaitu respons fisiologis tubuh yang membuat seseorang mengalami kelumpuhan fisik sementara sehingga tidak bisa bergerak atau melawan saat merasa takut atau terancam.
Hal ini jugalah yang membuat korban kekerasan seksual rentan mengalami trauma PTSD dan depresi berat dalam beberapa bulan mendatang.
Baca Juga : Kejam! Kakek 68 Tahun Perkosa Anak Tirinya yang Keterbelakangan Mental Hingga Hamil 7 Bulan
5. Pelakunya orang asing
Banyak orang yang menganggap bahwa pelaku perkosaan atau kekerasan seksual sudah pasti orang asing alias orang yang tidak dikenal sama sekali.
Karena itulah, banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di jalan yang sepi dan biasanya saat malam hari.
Lagi-lagi, siapa pun bisa melakukan tindakan kekerasan seksual.
Begitu juga dengan kerabat terdekat yang tidak pernah kita duga sebelumnya.
Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan bahwa lebih dari 60 persen kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan rumah dengan pelaku ayah, paman, kakak, atau suami korban sendiri.
Source | : | Kompas.com,nakita.id,Warta Kota |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR