Zakir juga membantah sepenuhnya terkait penemuan berbagai barang bukti yang diakui pihak kepolisian didapat saat penggerebekan adalah milik Vanessa.
Sebelumnya, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti saat penggerebekan prostitusi onlie artis di Surabaya.
Adapun barang bukti yang disita dari kamar hotel itu, yaitu sejumlah pakaian berupa pakaian satu stel, celana dalam warna ungu yang merupakan milik Vanessa Angel.
Selain itu, barang bukti lainnya satu kotak alat kontrasepsi kondom merek Sutra, satu kacamata dan dua unit ponsel Iphone X.
Bahkan, dikatakan pula bahwa Vanessa Angel telah mengantongi DP transaksi prostitusi online sebanyak 30 persen dari tarif yang kabarnya senilai Rp80 juta.
Hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Vanessa, lantaran tak tertulis di dalam surat keterangan.
Baca Juga : Ingin Cepat Kaya? Segera Benahi 7 Kesalahan Mental Ini Agar Keinginan Cepat Terwujud!
"Terkait tarif 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya disita atau bukan, tadi ada buktinya, barang bukti kondom di sini (surat keterangan) tidak ada," ucap Zakir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR