Nakita.id - Setelah konferensi pers yang sedianya akan berlangsung di Kantor Hukum Muhammad Zakir Rasyidin & Partnes Law Firm pada Selasa (8/1/2019) diundur, akhirnya pihak Vanessa Angel dikabarkan sampai di Jakarta.
Vanessa Angel dan kuasa hukumnya batal memberikan keterangan pers sesuai jadwal yang dijanjikan lantaran ketiadaan tiket pesawat ke Jakarta dari Surabaya saat itu.
Menurut Zakir, kliennya yakni Vanessa Angel sudah dibebaskan pasca-penangkapan pada Sabtu (5/1/2019).
Baca Juga : Batal Konferensi Pers di Jakarta Terkait Prostitusi Online, Vanessa Angel Dikabarkan Jatuh Sakit
Baca Juga : Tampilan Seksi Vanessa Angel dengan Busana Kasual Kerah Dada Terbuka, Modis Banget!
Setelah sampai di Jakarta, melalui kuasa hukum dan juga Jane Shalimar, diluruskanlah beberapa hal terkait prostitusi online yang menyeret nama aktris FTV Vanessa Angel.
Pasalnya, banyak berita yang beredar yang diakui pihak Vanessa tidak sesuai dengan faktanya.
Melansir dari KOMPAS.com, salah satu bantahan pihak Vanessa terkait besaran biaya atau tarif yang dipasang Vanessa Angel.
Baca Juga : Mengungkap Bagaimana Bisnis Prostitusi Online Berjalan: 'Lebih Pilih Lewat Twitter'
Baca Juga : Koleksi Tas Mewah Vanessa Angel Capai Harga Puluhan Juta Rupiah
"Tapi kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Zakir menjelaskan bahwa sampai saat ini, kliennya belum menerima uang, seperti yang dikatakan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.
Baca Juga : Vanessa Angel dan Nagita Slavina Tampil Kompak Pakai Busana Batik Modern, Lebih Modis Mana?
Zakir juga membantah sepenuhnya terkait penemuan berbagai barang bukti yang diakui pihak kepolisian didapat saat penggerebekan adalah milik Vanessa.
Sebelumnya, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti saat penggerebekan prostitusi onlie artis di Surabaya.
Adapun barang bukti yang disita dari kamar hotel itu, yaitu sejumlah pakaian berupa pakaian satu stel, celana dalam warna ungu yang merupakan milik Vanessa Angel.
Selain itu, barang bukti lainnya satu kotak alat kontrasepsi kondom merek Sutra, satu kacamata dan dua unit ponsel Iphone X.
Bahkan, dikatakan pula bahwa Vanessa Angel telah mengantongi DP transaksi prostitusi online sebanyak 30 persen dari tarif yang kabarnya senilai Rp80 juta.
Hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Vanessa, lantaran tak tertulis di dalam surat keterangan.
Baca Juga : Ingin Cepat Kaya? Segera Benahi 7 Kesalahan Mental Ini Agar Keinginan Cepat Terwujud!
"Terkait tarif 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya disita atau bukan, tadi ada buktinya, barang bukti kondom di sini (surat keterangan) tidak ada," ucap Zakir.
Namun, Zakir tak membantah sepenuhnya temuan yang didapat oleh pihak kepolisian, apalagi soal mucikari yang turut ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.
Zakir mengaku, bahwa pihaknya kini sedang mencari tahu untuk siapa mucikari tersebut bekerja.
"Ini proses sudah masuk rencana penyidikan, ada tersangkanya. Kita tidak mungkin mengklaim polisi menjadikan tersangka tanpa alat bukti. Dia menyimpulkan itu pasti karena ada kejadiannya," ucap Zakir.
"Maka saya katakan tadi dalam perkara itu tersangkanya mucikari. Tapi tersangka untuk siapa?! Atas Vanessa atau atas nama yang satu lagi," sambung Zakir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR