Dilansir dari Tribun Travel, mulai Januari 2019, para pelancong yang akan meninggalkan Jepang harus membayar pajak keberangkatan.
Nominal pajak yang ditetapkan yaitu sebesar 1.000 yen atau setara dengan Rp129 ribu.
Parlemen telah mengesahkan undang-undang dan pungutan baru, menciptakan 'pajak sayonara' yang dilaksanakan mulai Januari 2019.
Baca Juga : Mulai Hari Ini Grup Lion Air Tak Lagi Terapkan Bagasi Gratis!
Wisatawan, baik Jepang maupun asing, diharuskan membayar pajak ketika mereka meninggalkan Jepang dengan pesawat atau kapal.
Hal ini secara efektif berpengaruh pada penambahan tarif penerbangan dan harga kapal dari/menuju Jepang.
Jika Moms berencana mengajak Si Kecil, perlu diperhatikan hanya anak-anak di bawah usia dua tahun yang bebas pajak.
Penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka juga akan dibebaskan dari pajak tersebut.
Baca Juga : Hati-hati Bermain Medsos , Ditjen Pajak Punya Sistem Ini untuk Pantau Kekayaan Wajib Pajak
Source | : | Tribun Travel,tribun seleb |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR