Kenyataannya ketika sampai di alamat tersebut, ia tak menemukan DN sang terlapor.
Lucky Hakim pun mendatangi pihak RT dan RW setempat untuk menanyakan keberadaan DN.
RT dan RW pun mengungkapkan bahwa selain Lucky Hakim, DN juga sering dicari oleh orang banyak.
"Sudah kami ketemu sama RT RW di sana menyatakan bahwa ini orang sering dicari juga sama pihak lain. Ternyata dia memang pakai alamat palsu," begitu ungkap Lucky Hakim.
Ia pun mengira bahwa sejak awal bekerja dengannya, DN sudah memiliki niat yang buruk.
"Dia dari awal sudah punya itikad buruk dengan bekerja sama bersama kami tapi menggunakan alamat palsu," ucap Lucky.
Sementara kuasa hukum Lucky, Jamal Fakaubun, mengatakan bahwa atas perbuatan tersebut ia menuntut karyawan berinisial DN dengan pasal penggelapan.
Baca Juga : Kabar Hoaks Tsunami Banten: Alat Pendeteksi Gunung Meletus Hingga Pesan Bencana
"Pasal yang kami minta yaitu Pasal 372 sama 374, yaitu penggelapan dana dengan hukuman sekitar empat tahun penjara," ucap Jamal selaku kuasa hukum dari Lucky Hakim.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR