Mengutip dari Tribun Timur, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi Daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Sehingga ada kemungkinan ia akan terancam dipenjara maksimal selama 6 tahun.
Sebelum menaikkan status Vanessa Angel menjadi tersangka, Kabid Human Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa ada faktor yang memberatkan Vanessa Angel.
Ia menerangkan bahwa ada faktor yang memberatkan Vanessa Angel menjadi tersangka, yakni soal upload foto dan gambar dirinya secara aktif.
Ada lagi bukti yang memperlihatkan Vanessa Angel aktif melakukan chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Bahkan Vanessa Angel juga pernah 'melayani' salah satu muncikarinya sendiri.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur,tribun seleb,Tribun Lampung |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR