Nakita.id - Artis Cantik Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Status Vanessa Angel yang awalnya saksi, kini telah diubah menjadi tersangka.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Mendengar kliennya ditetapkan menjadi tersangka, kuasa hukum Vanessa Angel justru kebingungan.
Mengutip dari kompas.com, Dalam jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu sore, kuasa hukum artis VA, Milano, mengatakan pihaknya bingung dengan penetapan status tersangka tersebut.
"Kalau hari ini ada status hukum tersangka terhadap artis VA, kami juga bingung.
Baca Juga : 5 Seleb Hollywood Ini Rapihkan Gigi Tanpa Behel, Perubahannya Drastis!
Karena kami lihat pemeriksaan pertama dan kedua belum ada," ungkap Milano.
Sementara itu, diapit oleh kedua kuasa hukumnya, Vanessa Angel terlihat menangis, bercucuran air mata.
"Tapi di luar itu aku hanya bisa pasrah. Aku serahkan ke kuasa hukum," ujar artis VA seraya menyeka air mata.
Baca Juga : Metode Ini Terbukti Mampu Meratakan Gigi, Tak Perlu Pakai Behel Lagi
Mengutip Tribun Seleb, penetapan tersangka pada Vanessa Angel dinilai sang kuasa hukum sangat terburu-buru.
Pihaknya pun dengan terang-terangan mengaku sangat kecewa dengan penetapan ini.
"Tapi biarlah itu kewenangan Polda Jatim, kami tinggal menunggu pemanggilan dari sana," katanya.
Baca Juga : Heboh! Kahiyang Ayu Perlihatkan Potret Anaknya, Sedah Mirah, Warganet: 'Mirip Bapaknya Banget'
Mengutip dari Tribun Timur, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi Daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Sehingga ada kemungkinan ia akan terancam dipenjara maksimal selama 6 tahun.
Sebelum menaikkan status Vanessa Angel menjadi tersangka, Kabid Human Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa ada faktor yang memberatkan Vanessa Angel.
Ia menerangkan bahwa ada faktor yang memberatkan Vanessa Angel menjadi tersangka, yakni soal upload foto dan gambar dirinya secara aktif.
Ada lagi bukti yang memperlihatkan Vanessa Angel aktif melakukan chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Bahkan Vanessa Angel juga pernah 'melayani' salah satu muncikarinya sendiri.
Hal ini dikatakan Barung setelah berhasil menangkap muncikari lainnya.
Melansir dari Tribun Lampung, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menenuturkan, penangkapan itu dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.
Sayangnya, Barung enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.
Baca Juga : Kisah Samra, Gadis yang Jadi TKW di Arab Saudi dan Bertemu Lelaki Tampan Asal Amerika Lewat Game Online
"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya akan disampaikan Kapolda Jatim," kata Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019).
Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.
Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.
Malah, ada seorang muncikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial VA.
"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur,tribun seleb,Tribun Lampung |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR