Zul Zivilia dibekuk bersama MH (26) alias Rian, HR (28) alias Andu, dan D (26), seorang perempuan.
Baca Juga : Saipul Jamil Niat Menikah Usai Bebas dari Penjara, Penjaga Lapas Ungkap Identitas Calon Istri
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi 24.000 butir, 4 ponsel berikut simcard, 2 kartu ATM, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Atas perbuatannya itu, Zul Zivilia telah terbukti melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Bandingkan Luna Maya dengan Meriam Bellina, Hotman Paris Dituding Belum Bisa Move On
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Retno, Istri Zul Zivilia Pasrah Suaminya Akan Dihukum Berat Jadi Tersangka Pengedar Narkoba"
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR