Nakita.id - Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Zulkifli alias Zul vokalis band Zivilia terkait kasus penyalahgunaan narkoba beberapa hari lalu, tepatnya (28/2/2019).
Pihak kepolisian menciduk Zul Zivilia ketika sedang membungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Apatemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Zul Zivilia pun diduga kuat terlibat jaringan narkotika yang berperan sebagai pengedar kelas kakap dengan ancaman hukuman berat.
Baca Juga : Jadi Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Teman Band Ungkap Gelagat Misterius Zul Zivilia Sebelum Terciduk
Sebenarnya narkotika memang dicap oleh kebanyakan orang, sangat identik dengan kehidupan selebriti, baik musisi, anak band, aktor dan aktris, hingga dunia modeling di Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah saat ini dengan tegas sedang memberantas narkotika dari Indonesia, karena sangat berbahaya peredarannya dan juga membahayakan generasi muda jika sudah sampai dan dikonsumsi oleh mereka.
Mengetahui sang suami diduga bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan juga diduga menjadi pengedar, istri Zul Zivilia, Retno hanya bisa pasrah mendengar kasus sang suami saat ini.
Terlebih, Zul dikabarkan akan mendapatkan hukuman yang berat akibat perbuatannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga : Gosipnya Lagi Dekati Gisel, Wijaya Saputra Justru Belum Kepikiran Bertemu dengan Gempi!
"Saya hanya bisa pasrah saja dan mengikuti prosedur pemeriksaan kepolisian," kata Retno yang dihubungi wartawan termasuk WartaKotaLive.com, Minggu (10/3/2019).
Retno mengungkapkan bahwa kebingungan, syok, dan juga kesedihan masih dirasakannya saat ini, karena Zul Zivilia yang memang terkenal lewat lagu 'Aishiteru' itu tersandung kasus narkoba.
Hal itu dikarenakan, diungkapkan Retno, kalau Zul memang jarang berada di rumah dan ia tidak tahu kesibukannya di luar rumah.
Hanya yang diketahui olehnya masih sibuk bermusik.
"Saya enggak tahu semuanya (jadi pengedar narkotika)," tuturnya.
Baca Juga : Anak Ustaz Solmed Keluar dari Pesantren Karena Langgar Pantangan, Begini Penjelasan April Jasmine
Lanjut Retno, dia hanya bisa berdoa kepada Tuhan YME agar Zul Zivilia bisa diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menjalani kehidupannya di penjara.
"Hanya bisa ikuti pemeriksaan saja dan terus berdoa untuk Zul," ujar Retno.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home, kawasan Mall of Indonesia (MOI), Lantai 12 Unit 1208 Tower San Fransisco, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.
Zul Zivilia dibekuk bersama MH (26) alias Rian, HR (28) alias Andu, dan D (26), seorang perempuan.
Baca Juga : Saipul Jamil Niat Menikah Usai Bebas dari Penjara, Penjaga Lapas Ungkap Identitas Calon Istri
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi 24.000 butir, 4 ponsel berikut simcard, 2 kartu ATM, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Atas perbuatannya itu, Zul Zivilia telah terbukti melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Bandingkan Luna Maya dengan Meriam Bellina, Hotman Paris Dituding Belum Bisa Move On
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Retno, Istri Zul Zivilia Pasrah Suaminya Akan Dihukum Berat Jadi Tersangka Pengedar Narkoba"
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR